DEFINISI REKAM MEDIS
:
1.
MENURUT HUFFMAN EK, 1992
Rekam
Medis adl Rekaman atau
catatan mengenai siapa, apa. mengapa, bilamana, dan bagaimana pelayanan yang
diberikan kepada pasien selama masa perawatan yang memuat pengetahuan mengenai
pasien dan pelayanan yang diperolehnya serta memuat informasi yang cukup untuk
mengidentifikasi pasien, membenarkan diagnosis dan pengobatan serta merekam
hasilnya.
2.
MENURUT Permenkes No. 749a/
Menkes/Per/XII/1989
Rekam
medis adl berkas yang berisi catatan dan dokumen mengenai identitas pasien,
hasil pemeriksaan , pengobatan, tindakan dan pelayanan lainnya yang diterima
pasien pada sarana kesehatan, baik rawat jalan maupun rawat inap.
3.
MENURUT GEMALA HATTA
Rekam
medis mrpakan kumpulan fakta tentang kehidupan seseorang dan riwayat
penyakitnya termasuk keadaan sakit, pengobatan saat ini dan saat lampau yang
ditulis oleh para praktisi kesehatan dalam upaya mereka memberikan pelayanan
kesehatn kepada pasien
4.
MENURUT WATER DA MURPHY
Kompendium
(ikhtisar) yang berisi informasi tentang pasien selama perawatan atau selama
pemeliharaan kesehatan
5.
SK Dirjen Yanmed No. 78 tahun 1991
Berkas yang berisikan catatan dan dokumen
tentang identitas, anamnesis, pemeriksaan, diagnosis, pengobatan, tindakan dan
pelayanan lain yang diberikan kepada seorang pasien selama dirawat di rumah
sakit yang dilakukan di unit-unit rawat jalan termasuk unit gawat darurat dan
unit rawat inap
6.
MENURUT IDI
Sebagai
rekaman dalam bentuk tulisan atau gambaran aktivitas pelayanan yang diberikan
oleh pemberi pelayanan medis/ kesehatan kepada seorang pasien.
a)
Rekam
medis/kesehatan meliputi : identitas lengkap pasien, catatan tentang
penyakit (diagnosis,terapi,pengamatan perjalanan), catatan dari pihak ketiga,
hasil pemeriksaan laboratorium, foto rontgen, pemeriksaan USG, dan lain-lain
serta resume.
b) Rekam medis/kesehatan harus dibuat segera dan dilengkapi seluruhnya paling
lambat 48 jam setelah pasien pulang atau meninggal.
kepada pasien dlm rangka pemberian pelayanan kesehatan
b. Dokumen : Catatan Dr/Drg dan / atau tenaga kesehatan tertentu, lap hasil
pemeriksaan penunjang, catatan observasi dan pengobatan harian dan semua
rekaman, baik berupa foto radiologi, gambar pencitraan dan rekaman elektro
diagnostik.
c. Pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya
untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan baik secara
langsung maupun tidak langsung kepada dokter atau dokter gigi dan atau
tenaga kesehatan tertentu.
d. Tenaga kesehatan tertentu adalah tenaga kesehatan yang ikut
memberikan pelayanan kesehatan secara langsung kepada pasien selain
dokter dan dokter gigi. Tenaga kesehatan tertentu misalnya : apoteker,
perawat, bidan, fisioterapis, asisten apoteker, pengatur gizi klinik, laboran,
penata rontgen, penata elektromedik lainnya. Kegiatan pelayanan kesehatan
tertentu tersebut dinamakan kegiatan penunjang medis sedangkan kegiatan
pelayanan dokter dan dokter gigi adalah pelayanan medis
penyakit (diagnosis,terapi,pengamatan perjalanan), catatan dari pihak ketiga,
hasil pemeriksaan laboratorium, foto rontgen, pemeriksaan USG, dan lain-lain
serta resume.
b) Rekam medis/kesehatan harus dibuat segera dan dilengkapi seluruhnya paling
lambat 48 jam setelah pasien pulang atau meninggal.
1.
MENURUT Permenkes No. 269/ 2008 :
Rekam
Medis adalah Berkas yang berisikan catatan
dan dokumen tentang identitas pasien
pemeriksaan, pengobatan, tindakan & pelayanan lain yg telah diberikan kepada pasien.
a.
Catatan : Tulisan yg dibuat oleh
Dr/Drg ttg segala tindakan yg dilakukankepada pasien dlm rangka pemberian pelayanan kesehatan
b. Dokumen : Catatan Dr/Drg dan / atau tenaga kesehatan tertentu, lap hasil
pemeriksaan penunjang, catatan observasi dan pengobatan harian dan semua
rekaman, baik berupa foto radiologi, gambar pencitraan dan rekaman elektro
diagnostik.
c. Pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya
untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan baik secara
langsung maupun tidak langsung kepada dokter atau dokter gigi dan atau
tenaga kesehatan tertentu.
d. Tenaga kesehatan tertentu adalah tenaga kesehatan yang ikut
memberikan pelayanan kesehatan secara langsung kepada pasien selain
dokter dan dokter gigi. Tenaga kesehatan tertentu misalnya : apoteker,
perawat, bidan, fisioterapis, asisten apoteker, pengatur gizi klinik, laboran,
penata rontgen, penata elektromedik lainnya. Kegiatan pelayanan kesehatan
tertentu tersebut dinamakan kegiatan penunjang medis sedangkan kegiatan
pelayanan dokter dan dokter gigi adalah pelayanan medis
Identitas pasien meliputi :
Ø identitas pribadi
: melekat pada pribadi pasien (nama, tgl lahir/umur, Jenis Kelamin,
alamat, status perkawinan)
Ø identitas sosial pasien : menjelaskan tentang Sosial
Ekonomi Budaya (agama, pendidikan, pekerjaan, orang tua, penanggung jwb
pembayaran)
KEGUNAAN REKAM MEDIS
Permenkes no.
749a tahun 1989 menyebutkan bahwa Rekam Medis memiliki 5 ,manfaat yaitu:
- Sebagai dasar pemeliharaan kesehatan dan pengobatan pasien.
- Sebagai bahan pembuktian dalam perkara hukum
- Bahan untuk kepentingan penelitian
- Sebagai dasar pembayaran biaya pelayanan kesehatan dan
- Sebagai bahan untuk menyiapkan statistik kesehatan.
Dalam
kepustakaan dikatakan bahwa rekam medis memiliki 6 manfaat, yang untuk mudahnya
disingkat sebagai ALFRED, yaitu:
- Adminstrative value: Rekam medis merupakan rekaman data adminitratif pelayanan kesehatan.
- Legal value: Rekam medis dapat.dijadikan bahan pembuktian di pengadilan,
- Financial value: Rekam medis dapat dijadikan dasar untuk perincian biaya pelayanan kesehatan yang harus dibayar oleh pasien
- Research value: Data Rekam Medis dapat dijadikan bahan untuk penelitian dalam lapangan kedokteran, keperawatan dan kesehatan.
- Education value: Data-data dalam Rekam Medis dapat sebagai bahan pengajaran dan pendidikan mahasiswa kedokteran, keperawatan serta tenaga kesehatan lainnya.
- Documentation value: Rekam medis merupakan sarana untuk penyimpanan berbagai dokumen yang berkaitan dengan kesehatan pasien.
TUJUAN
REKAM KESEHATAN
Tujuan
kegunaan rekam medis menurut Hatta, 1985:
Administratif, Legal (hukum), Finansial,
Riset, Edukasi dan Dokumentasi à ALFRED
Dengan
adanya kemajuan teknologi informasi kegunaan rekam kesehatan dapat dilihat dalam 2 kelompok besar (Dick, Steen dan Dermer , 1997):
1.
Berhubungan
langsung dengan pelayanan pasien (primer).
2.
Yang berkaitan
dengan lingkungan seputar pelayanan pasien namun tidak berhubungan langsung
secara spesifik (sekunder).
TUJUAN PRIMER
REKAM MEDIS/ KESEHATAN
1.
Bagi Pasien
☺
Mencatat jenis pelayanan yang telah diterima
☺
Bukti pelayanan
☺
Memungkinkan tenaga kesehatan dalam menilai dan
menangani kondisi risiko
☺
Mengetahui biaya pelayanan
|
2.
Bagi Pihak Pemberi Pelayanan Kesehatan
☺
Membantu kelanjutan pelayanan (sarana komunikasi)
☺
Menggambarkan keadaan penyakit dan penyebab (sbg
pendukung diagnostik
kerja)
☺
Menunjang pengambilan keputusan tentang diagnostik dan
pengobatan
☺
Menilai dan mengelola risiko perorangan pasien
☺
Memfasilitasi pelayanan sesuai dengan pedoman praktek
klinis
☺
Mendokumentasikan faktor risiko pasien
☺
Menilai dan mencatat keinginan serta kepuasan pasien
☺
Menghasilkan rencana pelayanan
☺
Menetapkan sarana pencegahan atau promosi kesehatan
☺
Sarana pengingat para klinis
☺
Menunjang pelayanan pasien
☺
Mendokumentasikan pelayanan yang diberikan
|
3.
Bagi Manajemen Pelayanan Kesehatan
☺
Mendokumentasikan adanya kasus penyakit gabungan dan
praktiknya
☺
Menganalisis kegawatan penyakit
☺
Merumuskan pedoman praktik penanganan risiko
☺
Memberikan corak dalam penggunaan pelayanan
☺
Dasar penelaahan dalam penggunaan sarana pelayanan
(utilisasi)
☺
Melaksanakan kegiatan menjaga mutu
|
4.
Bagi Penunjang Pelayanan Kesehatan
☺
Alokasi sumber
☺
Menganalisis kecenderungan dan mengembangkan dugaan
☺
Menilai beban kerja
☺
Mengkomunikasikan informasi berbagai unit kerja
|
5.
Bagi Pembayaran dan Penggantian Biaya
☺
Mendokumentasikan unit pelayanan yang memungut biaya
pemeriksaan
☺
Menetapkan biaya yang harus dibayar
☺
Mengajukan klaim asuransi
☺
Mempertimbangkan dan memutuskan klaim asuransi
☺
Dasar menetapkan ketidakmampuan dalam pembayaran (mis.
Kompensasi
pekerja)
☺
Menangani pengeluaran
☺
Melaporkan pengeluaran
☺
Menyelenggarakan analisis aktuarial (tafsiran pra
penetapan asuransi).
|
TUJUAN
SEKUNDER REKAM MEDIS/ KESEHATAN
1.
Edukasi
♥
Mendokumentasikan pengalaman profesional di bidang
kesehatan
♥
Menyiapkan sesi pertemuan dan presentasi
♥
Bahan pengajaran
|
2.
Peraturan (regulasi)
♥
Bukti pengajuan perkara ke pengadilan (litigasi)
♥
Membantu pemasaran pengawasan (surveilance)
♥
Menilai kepatuhan sesuai standar pelayanan
♥
Sbgai dasar pemberian akreditasi bagi profesional dan
rumah sakit
♥
Membandingkan organisasi yankes
|
3.
Riset
♥
mengembangkan produk baru
♥
melaksanakan riset klinis
♥
menilai teknologi
♥
studi keluaran pasien
♥
studi efektifitas serta analisis manfaat dan biaya
pelayanan pasien
♥
mengembangkan registrasi dan basis/ pangkalan data
(data base)
♥
menilai manfaat dan biaya sistem rekaman
|
4.
Pengambilan Keputusan
♥
Mengalokasikan sumber-sumber
♥
Melaksanakan rencana strategis
♥
Memonitor kesehatan masyarakat
|
5.
Industri
♥
Melaksanakan riset dan pengembangan
♥
Merencanakan strategi pemasaran
|
PENGGUNA REKAM MEDIS
Pengguna/
pemakai rekam kesehatan adalah pihak-pihak perorangan yang memasukkan,
memverifikasi, mengkoreksi, menganalisis atau memperoleh informasi baik secara
langsung ataupun melalui perantara.
1. Pengguna
Primer Rekam Kesehatan Perorangan :
a. Para
pemberi pelayanan (provider)
Adalah
pihak-pihak yang memberikan pelayanan kesehatan langsung kepada pasien.
Terdiri
dari individu atau pemberi jasa kesehatan perorangan yang meliputi tenaga
dokter, profesi kesehatan pendukung lainnya dan tenaga klinis.
Profesi
kesehatan pendukung termasuk asisten dokter, fisioterapis, terapis wicara,
terapis pernapasan (respiratoris), okupasi terapis, tekniker radiologi dan
teknisi laboratorium medis.
Profesi
medis lainnya yang membantu pelayanan klinis termasuk ahli farmasi, tenaga
social, ahli gizi, konsultan diet, psikolog, podiatris, dan khiropraktor.
b. Para
Penerima Pelayanan (konsumen).
Adalah
pasien dan keluarganya yang juga memerlukan informasi rekam kesehatan dirinya
(perorangan/ individu pasien) untuk berbagai kepentingan.
2. Pengguna
sekunder
a. Manager
pelayanan dan penunjang pasien
Adalah pihak yang menggunakan rekam kesehatan
perorangan secara sekunder serta tidak menangani perawatan pasien secara
langsung.
- Pimpinan
instansi pelayanan kesehatan
- Keuangan
- Ketua
komite untuk menjaga mutu
- Profesional
manajemen informasi kesehatan
- Tenaga
di unit pelayanan
b. Pihak
pengganti biaya perawatan
Kelompok ini akan menelaah sejauh apa diagnosis yang
terkait dengan biaya perawatan
- Instansi
penanggung
- Asuransi
c. Pengguna
rekam kesehatan sekunder lainnya adalah kantor pasien, pengacara, periset atau
investigator klinis, wartawan kesehatan, pengambil kebijakan.
PERAN DAN KEDUDUKAN
REKAM MEDIS DALAM YANKES
•
Bukti proses
–
Pelayanan kesehatan
–
Pelayanan medis
–
Pelayanan keperawatan
–
Pelayanan kebidanan
–
Pelayanan farmasi
•
Sebagai dasar penghitungan
–
Statistik
–
Jasa (finansial)
REKAM KESEHATAN
ELEKTRONIK (RKE)
Adanya kemajuan zaman menuntut
penggunaan RKE mengharuskan sarana pelayanan kesehatan penghasil data/ informasi
senantiasa memperhatikan masukan yang diberikan oleh tenaga kesehatan. Fungsi
utama rekam kesehatan elektonik (RKE) adalah untuk menyimpan data dan informasi
pelayanan pasien.
Agar fungsi ini tercapai beragam
metode dikembangkan secara efektif seperti melaksanakan ataupun mengembangkan
sejumlah system, kebijakan dan proses pengumpulan termasuk penyimpanan secara
mudah diakses disertai dengan keamanan yang baik.
Dengan menerapkan RKE secara penuh,
berbagai fungsi tambahan lainnya dimungkinkan sehingga semakin menjadikannya
sebagai alat interaksi dalam memecahkan masalah klinis dan pengambilan
keputusan.
Kekuatan
RKE :
- Memungkinkan
akses informasi secara cepat dan mudah
- Memungkinkan
adanya copy cadangan (duplikat) informasi yang dapat diambil bila yang asli
hilang atau rusak
- Memproses
transaksi dalam jumlah besar dan sulit secara cepat
- Memungkinkan
siap mengakses secara cepat untuk beragam sumber professional
- Memungkinkan
mengakses secara lebih canggih dan dapat melihat rancang yang sesuai dengan kehendak
(customization)
Kelemahan
RKE :
- Kurang
definsi yang jelas
- Sulit
memenuhi kebutuhan pengguna yang beragam
- Kurang
standarisasi
- Adanya
potensi ancaman terhadap privasi dan sekuritas
- Biaya.
RKE dianggap sebagai istilah masa
depan yang dapat mewakili system informasi dengan visi yang komprehensif yang
akan menunjang semua jenis pemberi pelayanan dalam semua bentuk pelayanan,
termasuk bagi individu yang akan menggunakan rekamanan data/ informasi
kesehatan pribadi. Berbagai fungsi RKE
dimulai dari bentuk sederhana hingga canggih, antara lain :
a. Sistem
dokumentasi – pencitraan (scanning,
imaging)
b. Komunikasi
perintah atau mengambil hasil (OC/CR- order communication)
c. System
pesan klinis (clinical messaging system)
d. Rekaman
pelayanan pasien
e. Komputerisasi
data entri untuk dokter atau pemberi pelayanan
f. Portal
pemberi pelayanan (iprovider) pasien
g. Rekam
kesehatan pribadi
h. Rekam
kesehatan masyarakat.
PERSYARATAN PENYIMPANAN
INFORMASI REKAM MEDIS
Fungsi utama rekam kesehatan
sebagai penyimpan data dan informasi pelayanan kesehatan pasien.
Menurut Insitute of Medicine (IOM,
1997) ada 6 unsur yang berkaitan dengan penyimpanan yaitu :
- Mudah di akses
System
perolehan data tersedia setiap waktu selama 24 jam dan hanya dapat dibuka oleh
pihak yang berwenang.
- Berkualitas
Informasi
yang berkualitas menjadi prasyarat penting dalam menyimpang data rekam medis.
4
hal yang perlu diperhatikan dalam menjaga kualitas data adalah :
a. Aplikasi
data : tujuan pengumpulan data
b. Pengumpulan
data : proses data terakumulasi
c. Rumah
data : proses dan system yang digunakan untuk mengarsipkan dan menyimpan data
d. Analisa
data : proses menterjemahkan data menjadi informasi sesuai aplikasi perangkat
lunak yang digunakan.
- Menjaga mutu keamanan (security)
Secara
keseluruhan keamanan (security),
privasi (privacy), kerahasiaan (confidentiality) dan keselamatan (safety) adalah perangkat yang
membentengi data/ informasi dalam rekam kesehatan :
a. keamanan
(security)
adalah
perlindungan terhadap privasi seseorang akan kerahasiaan rekam kesehatan.
b. privasi
(privacy)
hak
seseorang untuk mengontrol akses informasi atas rekam kesehatan pribadinya
c. kerahasiaan
(confidentiality)
proteksi
terhadap rekam kesehatan dan informasi lain pasien dengan cara menjaga
informasi pribadi pasien dan pelayanannya.
d. keselamatan
(safety)
- Fleksibilitas
- Dapat dihubungkan dengan berbagai sumber (connectivity)
- Efisien
Perihal akses, fleksibilitas, terhubung dengan
berbagai sumber dan efisiensi perlu diperhatikan agar rekam kesehatan sesuai
dengan tujuan.
FORMAT REKAM KESEHATAN
(RKS/SUMBER, RKM/MASALAH, RKI/INTEGRASI)
Rekam kesehatan dapat berbentuk
(format ) kertas maupun dikelola secara elektronis.
Rekam kesehatan dengan format
kertas terdiri atas tiga variasi yaitu :
1. Format
rekam kesehatan berdasarkan sumber (RKS) (source-oriented
health record)
Banyak
digunakan pada rumah sakit kasus pelayanan akut
Format
RKS paling popular digunakan di rumah sakit
Sesuai
dengan konsep “sumbernya” maka lembaran yang datang ke unit kerja MIK dicermati
asal-usul sumbernya dan di kelompokkan dalam kesatuannya.
Kesulitan
: pembaca yang berwenang harus mencari tanggal yang sama dari setiap klinik
untuk memperoleh gambaran lengkap tentang kondisi pasien.
2. Format
rekam kesehatan berdasarkan masalah (RKM) (problem-oriented
health record)
Memberikan
keleluasaan kepada dokter untuk menentukan setiap problem klinis pasien
Informasi
masalah di tata dalam empat komponen :
a. Daftar
masalah pasien (problem list)
Keberadaan
daftar masalah memudahkan para pemberi pelayanan kesehatan dalam mencari
informasi tentang masalah pasien dan gambaran kesehatannya.
Setiap
masalah kesehatan pasien diberi nomor kode khusus dan setiap laporan dan
informasi klinis yang berkaitan dengan masalah akan ditempatkan pada nomor
masalah yang sama. Informasi dalam daftar masalah menggambarkan masa lalu,
sekarang, kondisi social, psikologi, masalah medis.
b. Komponen
kedua berupa seperangkat data pasien sebagai basis (pangkalan) data yang
meliputi riwayat penyakit terdahulu dan sekarang, adanya pemeriksaan fisik dan
hsil temuan laboratorium.
c. Komponen
ketiga adalah rencana awal suatu pelayanan (initial
care plan) yang meliputi berbagai uji, tindakan atau prosedur pemeriksaan
dan pengobatan lainnya.
Rencana
awal meliputi tiga unsure yaitu :
1) Diagnostic
(Dx) yang berisi rencana mengumpulkan lebih banyak informasi.
2) Terapeutik
(Rx) yang berisi rencana pengobatan
3) Edukasi
kepada pasien yang berisi rencana untuk membantu pasien tentang apa yang harus
di lakukannya.
d. Komponen
keempat tentang catatan perkembangan (progress
note) yang menjelaskan tiga hal yaitu :
1) Apa
yang telah terjadi dengan pasien
2) Apa
yang direncanakan untuk pasien
3) Bagaimana
pasien bereaksi terhadap terapi.
Dalam
metode penulisan secara sistematis yang dikenal dengan sebutan SOAP
- Subjektif
: mencatat sesuai dengan pernyataan pasien dan gejala
- Objektif
: temuan dicatat secara objektif seperti hasil laboratorium, hasil uji dan
observasi serta temuan dari pemeriksaan fisik
- Analisis
: mengkaji dan menilai berdasarkan temuan dan observasi
- Perencanaan
(Plan) : catatan harus menggambarkan tentang rencana pelayanan selanjutnya atau
merevisi pelayanan yang telah diberikan
Kelemahan
dalam RKM adalah penggunaan nomor masalah yang inkonsisten atau tidak ajeg pada
pendokumentasian.
3. Format
rekam kesehatan yang integrasi (RKI) (integrated
health record format)
Semua
lembaran formulir ditata dalam urutan kronologis yang ketat dan formulir yang
dihasilkan oleh berbagai unit kerja yang berbeda digabungkan.
Kegunaan
bentuk RKI adalah memudahkan pemberi pelayanan kesehatan untuk mengikuti
pemberi pelayanan dan pengobatan pasien.
Kelemahannya
adalah sulit membandingkan informasi yang berhubungan
KONSEP PERLINDUNGAN
INFORMASI KESEHATAN
Kerahasiaan rekam medis diatur
dalam UU Praktik Kedokteran pasal 47 ayat (2) yang menyatakan bahwa “ rekam medis
harus disimpan dan dijaga kerahasiaannya oleh dokter/ dokter gigi dan pimpinan
sarana pelayanan kesehatan”. Dalam pasal 11 Peraturan Pemerintah No. 10 tahun
1966 tentang wajib Simpan Rahasia kedokteran, selanjutnya pasal 1 PP yang sama
menyatakan bahwa “ yang dimaksud dengan rahasia kedokteran adalah segala
sesuatu yang diketahui oleh orang-orang dalam pasal 3 pada waktu atau selama
melakukan pekerjaan dalam lapangan kedokteran.
Professional MIK adalah salah satu
tenaga kesehatan yang mengemban wajib simpan rahasia kedokteran.
Selanjutnya UU Praktik Kedokteran
memberikan peluang pengungkapan informasi kesehatan secara terbatas, yaitu
dalam pasal 48 ayat (2) :
- Untuk kepentingan kesehatan pasien
- Untuk memenuhi permintaan aparatur penegak hokum dalam rangka penengakan hokum
- Permintaan pasien sendiri
- Berdasarkan ketentuan undang-undang
Sedangkan pasal 12 Permenkes 749a
menyatakan bahwa :
1) Pemaparan
isi rekam medis hanya boleh dilakukan oleh dokter yang merawat pasien dengan
izin tertulis pasien.
2) Pimpinan
sarana pelayanan kesehatan dapat memaparkan isi rekam medis tanpa seijin pasien
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dengan
melihat hal diatas dan mengingat kode etik rumah sakit adalah menjadi
tanggungjawab sarana pelayanan kesehatan untuk menyediakan tempat yang cukup
dan memadai bagi penyimpanan dokumen rekam medis agar aspek privasi,
kerahasiaan dan keamanan dokumen dapat terjamin.
ISI DAN STRUKTUR REKAM
MEDIS (ADMINISTRATIF, KLINIS)
Isi Rekam
Medis merupakan catatan keadaan tubuh dan kesehatan, termasuk data tentang identitas
dan data medis seorang pasien. Secara umum isi Rekam Medis dapat dibagi dalam
dua kelompok data yaitu:
1. Data medis
atau data klinis:
Yang termasuk data medis adalah
segala data tentang riwayat penyakit, hasil pemeriksaan fisik, diagnosis,
pengobatan serta hasilnya, laporan dokter, perawat, hasil pemeriksaan
laboratorium, rontgen dsb. Data-data ini merupakan data yang bersifat rahasia (confidential)
sehingga tidak dapat dibuka kepada pihak ketiga tanpa izin dari pasien yang
bersangkutan kecuali jika ada alasan lain berdasarkan peraturan atau
perundang-undangan yang memaksa dibukanya informasi tersebut.
Data/ informasi klinis yang terakumulasi dalam rekam kesehatan merupan
basis data (data base) yang dibedakan
dalam jenis data yang diinginkan dan fungsi kegunaannya sehingga menghasilkan
beragam data/ informasi
2. Data
administratif:
Data administrative mencakup data demografi, keuangan (financial) disamping tentang informasi
lain yang berhubungan dengan pasien, seperti data yang terdapat pada beragam
izin (consent), pada lembar hak kuasa (otorisasi) untuk kepentingan pelayanan
kesehatan dan dalam penanganan informasi konfidensial pasien.
Isi data demografi bersifat permanen (kekal) dan setidaknya mencakup
informasi tentang :
-
Nama
lengkap
-
Nomor
rekam kesehatan pasien dan nomor identitas lain (asuransi)
-
Alamat
lengkap pasien
-
Tanggal
lahir pasien dan kota tempat kelahiran
-
Jenis
kelamin
-
Status
pernikahan
-
Nama dan
alamat keluarga terdekat yang sewaktu-waktu dapat dihubungi
-
Tanggal
dan waktu terdaftar di tempat penerimaan pasien
-
Nama rumah
sakit.
DASAR HUKUM REKAM MEDIS
DAN PERATURAN TERKAIT
Pemerintah RI telah mengeluarkan beberapa keputusan/ peraturan
yang terkait dengan rekam medis:
Peraturan
Menteri Kesehatan RI No. 269/Menkes/PER/III2008.
Bab
I : Ketentuan Umum
Bab
II : Jenis dan Isi Rekam Medis
Psl 2 : RM harus dibuat tertulis,
lengkap, jelas pada kertas atau elektronik (aturan secra RKE ada peraturan tersendiri – blum
jadi)
Psl 3 : Isi RM rawat jalan
Isi
RM rawat inap dan 1 hari
Isi
RM rawat gawat darurat
Isi
RM bencana
Isi
RM untuk pelayanan dokter, dokter gigi dan spesialis
Pelayanan
medis di ambulan/ pengobatan masal sama seperti UGD dan disimpan di pelayanan
kesehatan yang merawat.
Psl
4 : Ringkasan Riwayat Pulang dibuat oleh dokter, dokter gigi
Isinya
: identitas, diagnosis + indikasi, ringkasan hasil pemeriksaan fisik dan
penunjang, diagnosis akhir, pengobatan dan tindak lanjut, nama, tanda tangan
dokter/ dokter gigi
Bab
III : Tata cara Penyelenggaraan
6 hal :
- Wajib
membuat RM
- Segera,
lengkap
- Pencatatan
dan pendokumentasian semua pelayanan pasien
- Nama,
waktu, tanda tangan
- Pembetulan
- Coret,
data lama utuh, paraf korektor
Dokter/
dokter gigi bertanggungjawab atas catatan pada RM
Sarana
pelayanan kesehatan wajib menyediakan fasilitas untuk RM
Bab
IV : Penyimpanan, Pemusnahan dan
Kerahasian
Psl 8 :
5 th, 10 th , penyimpan oleh petugas tertentu
Psl 9 :
non RS 2 th waktu dilampaui musnahkan
Psl 10 : informasi jaga kerahasiaan, dapat dibuka
untuk hal tertentu, permintaan tertulis
Psl 11 : Isi RM dibuka oleh dokter/gigi dengan
izin pasien berdasarkan
perundang-undangan, pimpinan sarana pelayanan kesehatan dapat paparkan
isi RM tertulis/langsung sesuai undang-undang tanpa ijin pasien
Bab
V : Kepemilikan, Pemanfaatan dan
Tanggungjawab
Psl 12 : (1). RM milik sarana pelayanan kesehatan
(2). Isi milik pasien (3) dalam bentuk
ringkasan (4). Isi ringkasan dapat diberikan, dicatat, copy pasien/ kuasa/
persetujuan tertulis pasien/ keluarga.
Psl 13 : pemanfaatan
Psl 14 : pimpinan sarana pelayanan kesehatan
bertanggungjawab jika hilang, rusak, pemalsuan dan/atau penggunaan oleh orang
atau badan yang tidak berhak terhadap RM
Bab
VI : Pengorganisasian
Psl 15 : sesuai organisasi dan tata kerja sarana
pelayanan kesehatan.
Bab
VII : Pembinaan dan Pengawasan
Psl 16 :
kadinkes prop, kab/ kota membina meningkatkan mutu pelayanan kesehatan
Psl 17 :
pembinaan , pengawasan (a) teguran, (b) teguran lisan sd (c) pencabutan ijin
Bab
VIII : Ketentuan Peralihan
Psl 18 :
dokter/ dokter gigi dan sarana pelayanan kesehatan harus menyesuaikan paling
lambat 1 tahun terhitung tanggal ditetapkan
Bab
IX : Ketentuan penutup
Psl 19 :
permenkes 749a dicabut
Psl 20 :
permenkes 269 ditetapkan tanggal 12 maret 2008
Banyak hal2 yang tersirat didalam undang2 tersebut yang berkaitan dengan rekam medis (lihat Bagian II
Bab 9).
i.
Pasal 46 :
kewajiban dokter membuat rekam medis
ii.
Pasal 47 :
kepemilikan dokumen rekam medis dan isi dokumennya
iii.
Pasal 48 :
persyaratan membuka rekam medis kedokteran
iv.
Pasal 49 : audit
medis menggunakan rekam medis
v.
Pasal 50 : standar
profesi terkait dengan bukti rekam medis
vi.
Pasal51 : kewajiban
dokter dan dokter gigi untuk merahasiakan segala sesuatu tentang pasien.
vii.
Pasal 52 : hak
pasien mendapatkan isi rekam medis
viii.
Pasal 79 : sanksi
pidana bila dokter dan dokter gigi tidak membuat rekam medis.
DASAR HUKUM
PENYELENGGARAAN RM DI INDONESIA
•
SK Menkes No. 034/Birhup/1972 tentang Perencanaan dan Pemeliharaan Rumah Sakit
–
Setiap rumah sakit diwajibkan :
•
mempunyai dan
merawat statistik yang up-to-date (terkini) dan
•
membina medical
record yang berdasarkan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan
•
PP No. 10 Tahun 1966 tentang Wajib
Simpan Rahasia Kedokteran
•
Permenkes No 749a tahun1989
tentang Rekam Medis/Medical Records
•
SK Dirjen Yanmed No. 78 tahun 1991
tentang penyelenggaraan rekam medik
•
Permenkes No 585 tahun 1989
tentang Persetujuan Tindakan Medik
•
SE Dirjen Yanmed No: HK.00.06.1.5.01160 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Formulir Rekam Medis
Dasar dan Pemusnahan Arsip Rekam Medis
•
UU 23/1992 tentang Kesehatan Pasal 53
–
Tenaga kesehatan
berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan
profesinya.
–
Tenaga kesehatan
dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk mematuhi standar profesi dan menghormati hak pasien.
–
Tenaga kesehatan,
untuk kepentingan pembuktian, dapat dilakukan tindakan medis terhadap seseorang
dengan memperhatikan kesehatan dan keselamatan yang bersangkutan.
–
Ketentuan mengenai
standar profesi dan hak-hak pasien
sebagaimana dimaksud dalam Ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
PERKEMBANGAN
HUKUM BARU
v UU
Kesehatan No. 36/ 2009
v UU
RS No. 44/2009
v UU
No. 42/ 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
v UU
14/ 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Sumber : Widodo, Amd.PK, SKM dosen pengampu Manajemen Informasi Kesehatan
Rekam Medis dan Informasi
Kesehatan
Poltekkes Kemenkes Semarang
Poltekkes Kemenkes Semarang

Tidak ada komentar:
Posting Komentar